ISLAM LIVE – Kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung berbuntut panjang.
Polda Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah aksi ricuh yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum di kawasan Tamansari.
Aksi yang awalnya berlangsung dalam momentum May Day berubah menjadi kerusuhan.
Sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan serius, termasuk videotron dan pos polisi yang terbakar di tengah situasi massa yang tidak terkendali.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku yang diamankan usai aksi berlangsung.
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” katanya.
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP dan HIS. Mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus pelajar dan diduga memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan dan perusakan secara bersama-sama,” ujarnya.
Polisi mengungkap para pelaku diduga terlibat dalam aksi pelemparan, provokasi massa hingga persiapan bom molotov. Dari hasil penggeledahan, aparat turut menyita bensin, botol molotov, bendera dan sejumlah atribut kelompok tertentu.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi tramadol. Polisi juga menemukan obat-obatan psikotropika dari salah satu tersangka yang kini dijadikan barang bukti tambahan.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” katanya.
Peristiwa ricuh saat May Day di Bandung memunculkan kekhawatiran terkait infiltrasi aksi provokatif dalam demonstrasi publik. Aparat kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau kelompok lain di balik kerusuhan tersebut.*
