ISLAM LIVE – Komite Nasional Disabilitas (KND) menilai kesiapan petugas menjadi faktor utama dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua KND Dante Rigmalia dalam Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan haji inklusif tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas, tetapi juga oleh kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan yang tepat kepada penyandang disabilitas.
“Haji ramah disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas di seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk penguatan kapasitas petugas. Kami berharap materi pelayanan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kurikulum pelatihan PPIH sehingga petugas memahami kebutuhan jemaah secara lebih baik,” ujar Dante.
Dante mengapresiasi komitmen Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mulai memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun, ia menegaskan upaya tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kompetensi petugas agar layanan yang diberikan benar-benar inklusif dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan Kemenhaj tengah memperkuat penyelenggaraan haji inklusif untuk musim haji 1448 H/2027 M melalui penyusunan regulasi teknis, penguatan pendataan jemaah disabilitas, penyusunan standar operasional pelayanan berdasarkan ragam disabilitas, serta memasukkan materi layanan disabilitas dalam manasik dan pendidikan petugas.
Puji menambahkan, hasil pemantauan yang disampaikan KND akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan Haji 2027. Menurutnya, Kemenhaj berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih aman, aksesibel, adil, dan menghormati martabat setiap jemaah, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia.
Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Pradana Boy juga menilai inovasi pelayanan bagi penyandang disabilitas dan jemaah lanjut usia perlu terus dikembangkan seiring meningkatnya jumlah jemaah lansia. Menurutnya, penguatan layanan tersebut juga memerlukan legitimasi fikih agar memiliki dasar keagamaan yang kuat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
