ISLAM LIVE– Tulisan ini lahir dari perenungan saya ketika mengaji filsafat Ibn Rusyd bersama kawan-kawan di MAWARA. Saya ingin mencoba mencerabut pemahaman awam saya soal pemikiran beliau, yang tentunya terpantik dari penjelasan-penjelasan Founder MAWARA ketika proses mengaji dan meneliti Ibn Rusyd. Mungkin edisi tulisan saya ke depan akan sering menyinggung soal Ibn Rusyd, supaya pemahaman yang sampai ke pembaca bisa terdeliver dengan komprehensif. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Pernah enggak, sih, kalian mendengar perdebatan yang kayanya makin lama makin ngawang-ngawang dan enggak ketemu ujungnya? Nah, kurang lebih situasi seperti itulah yang terjadi di dunia pemikiran Islam abad ke-12. Perdebatan soal relasi antara agama (syariat) dan logika berpikir (filsafat/hikmah) sudah sangat riuh.
Melihat kekacauan diskursus itu, seorang filsuf dan pakar hukum Islam (fakih) asal Cordoba (Andalusia) bernama Ibn Rusyd (di Barat dikenal sebagai Averroes) turun tangan. Ia menulis sebuah risalah berjudul Fashl al-Maqal fi Ma Bayna asy-Syari’ah wa al-Hikmah min al-Ittishal.
Meskipun bukunya tergolong tipis, bagi saya, isi dan dampaknya luar biasa mencerahkan dan membuka banyak sudut pandang yang ‘mungkin’ selama ini terpenjara oleh diksi dan pihak-pihak yang seolah-olah mematenkan dan menganggap bahwa hal itu tidak bisa diotak-atik dan final. Padahal, jika ingin menurunkan sedikit ‘ego’, bisa saja melahirkan pengetahuan lain dari jalur legowo membaca dan menelaah maksud dari Ibn Rusyd dalam kitab itu.
Mengapa Judulnya Fashl al-Maqal?
Secara harfiah, kata Fashl berarti pemisah, pembatas, atau penjelas. Dalam tradisi bahasa Arab, ada istilah Fashl al-Khithab, yaitu ungkapan pemungkas yang memutus perdebatan panjang.
Radikalnya, kata Fashl al-Maqal bisa diartikan sebagai kata akhir (final statement) dari Ibn Rusyd. Melalui karya ini, Ibn Rusyd seolah-olah ingin mengatakan: “Sudah, jangan bikin perdebatan ini makin ruwet. Ujung dari perbincangan relasi syariat dan filsafat itu ada di sini, lho!”
Secara metodologi, akal manusia bekerja dengan cara memilah dan mendikotomi realitas agar terorganisasi dengan rapi. Melalui Fashl al-Maqal, Ibn Rusyd menggunakan kerapian akal tersebut untuk meletakkan fondasi epistemologi baru tentang cara memahami agama secara rasional.
Apa yang Dimaksud Syariat dan Hikmah?
Sebelum membahas hubungannya, kita perlu mengetahui terleih dahulu mengenai istilah yang digunakan Ibn Rusyd:
- Syariat: Di sini, syariat bukan hanya tentang fikih ritual sehari-hari (zahir). Syariat dipahami secara jauh lebih luas, mencakup aspek lahiriah hingga batiniah (kontemplatif).
- Hikmah: Kata ini digunakan sebagai pengganti dari kata ‘filsafat’. Hikmah dalam hal ini tidak hanya mengandalkan rasionalitas murni yang baku, tapi memiliki bobot pencarian kebijaksanaan yang jauh lebih kaya, mendalam dan detail.
Ittishal: Bagaimana Agama dan Filsafat Terhubung?
Poin paling krusial dalam kitab ini adalah diksi Ittishal (keterhubungan/relasi). Bagaimana sebenarnya hubungan antara agama dan filsafat? Apakah keduanya musuhan, saling tumpang tindih, atau sejalan?
Dalam perdebatan pemikiran, ada beberapa cara pandang mengenai relasi ini:
- Strong Rationalism: Meyakini bahwa semua hal dalam agama ‘harus’ bisa dibuktikan dan lolos verifikasi akal 100%.
- Fideism: Berpandangan bahwa agama adalah murni urusan iman, rasa, dan estetika. Bahasa agama dianggap sebagai metafora yang tidak perlu dirasionalkan secara kaku.
- Critical Rationalism: Pendekatan rasional yang kritis. Agama diupayakan untuk dipahami secara akali serasional mungkin di awal, sambil tetap menyadari bahwa akal manusia memiliki batas (limit) ketika berhadapan dengan hal-hal yang sifatnya suprarasional.
Maka, melalui Fashl al-Maqal, Ibn Rusyd menolak narasi sekuler yang memisahkan agama dan filsafat ke dalam dua ruang terisolasi tanpa hubungan sama sekali. Baginya, antara kebenaran wahyu (syariat) dan kebenaran rasio (hikmah) pada hakikatnya tidak mungkin saling bertentangan.
Mengapa Ini Penting Bagi Kita Hari Ini?
Bagi masyarakat beragama, pembahasan epistemologi Ibn Rusyd ini sangat aplikatif dan berdampak langsung pada kehidupan praktis. Karena ada beberapa hal, di antaranya:
- Agama Harus Berbasis Kesadaran Akal
Dalam ranah akidah yang paling dasar, seseorang tidak semestinya bertaklid atau sekadar ikut-ikutan tanpa pemahaman. Artinya, keyakinan atas kebenaran membutuhkan proses perenungan dan pembuktian rasional oleh diri sendiri. Jika hal ini menjadi tradisi di dalam diri, maka, curiosity (rasa ingin tahu) seseorang terhadap makna agama akan terus meningkat. Dan Jika memulazamah pada diri kita juga, maka akan menghasilkan manusia yang beragama dengan elite dan elegan.
- Pentingnya Metodologi Takwil yang Jelas
Ketika teks agama tampak berbenturan secara lahiriah dengan realitas atau logika, dalam hal ini Ibn Rusyd menjelaskan pentingnya takwil (penafsiran kontekstual/makna batin teks) yang memiliki batasan dan hukum yang ketat, bukan penafsiran yang liar dan asal-asalan, apalagi didasarkan pada asumsi personal supaya sejalan dengan hasrat.
Intinya, risalah Fashl al-Maqal karya Ibn Rusyd tidak bisa hanya dipandang dan dipredikasi sebagai buku teori filsafat yang jumud dan sekedar ‘cukup tau’ saja, tapi kitab ini merupakan ajakan untuk menjadi manusia yang beragama secara cerdas, sistematis, dan dewasa. Jika dibaca secara menyeluruh isi kitab ini, secara subjektif saya katakan bahwa: dengan banyaknya argumen yang mengandung dalil aqli dan naqli yang dikemukakan oleh Ibn Rusyd, Ia berhasil membuktikan bahwa menggunakan akal dan berfilsafat bukanlah cara untuk menjauhi agama, melainkan jalan untuk memahami syariat secara lebih dalam dan bijaksana. Wallohu’alam bissowab (*)
