Dalam kitab Thib al-Ruhani (Pengobatan Jiwa), Abu Bakar al-Razi tidak hanya membahas amarah, tetapi juga satu “penyakit” lain yang lebih licin dan sering dibiarkan: berlebihan dalam hubungan intim (al-bah). Bagi al-Razi, dorongan seksual adalah salah satu al-‘awarid al-radi’ah—gejala kejiwaan buruk yang didorong oleh hawa nafsu dan pilihan atas kesenangan sesaat yang pada akhirnya mendatangkan berbagai petaka dan penyakit.
Al-Razi memulai dengan analisis medis yang khas seorang tabib. Terlalu sering berhubungan intim, katanya, melemahkan penglihatan, merusak tubuh, mempercepat penuaan, mengeringkan otak dan saraf, serta menumpahkan kekuatan vital. Ini bukan moralisme agama, melainkan diagnosis klinis: tubuh memiliki “kelembaban asasi” (al-rutubah al-asliyyah) yang menjadi esensi kehidupan organ. Setiap ejakulasi membuang kelembaban ini. Maka memperbanyak hubungan intim justru memperlebar wadah-wadah air mani (yuwassi’ u’iya al-maniyy), menarik lebih banyak darah ke sana, sehingga justru meningkatkan produksi mani dan—secara paradoks—memperkuat syahwat itu sendiri. Ini adalah lingkaran setan: yang dilakukan demi kepuasan justru melahirkan dahaga yang tak pernah puas.
Sebaliknya, mengurangi dan menahan diri (al-iqlal minhu wa al-imsaak ‘anhu) menjaga kelembaban asasi, memperpanjang masa pertumbuhan, menunda ketuaan, dan mempersempit wadah mani sehingga produksinya berkurang, syahwat melemah, dan dorongan seksual kehilangan ketajamannya. Maka bagi al-Razi, satu-satunya jalan adalah: “Orang berakal wajib menahan dirinya, mencegahnya, dan berjuang melawannya, agar ia tidak terbiasa sehingga sulit dihentikan.”
Tetapi al-Razi tidak naif. Ia sadar bahwa nafsu seksual memiliki daya dorong yang lebih kuat daripada kenikmatan lainnya, karena kenikmatannya dipersepsikan lebih tinggi. Maka ia mengajukan argumen psikologis yang jenius: jika seseorang sudah terlanjur kecanduan, maka cepat atau lambat ia akan merasakan “panasnya kehilangan kenikmatan” (harra faqd al-iltidzadz bil musytahiy) ketika sesuatu menghalanginya—entah karena kemiskinan, ketidakmampuan fisik, atau kelemahan alami. Maka, lebih bijak mengalami “frustrasi preventif” sekarang dengan menahan diri, daripada nanti menderita “frustrasi riil” setelah kecanduan mengakar.
Argumen paling radikal al-Razi adalah: hubungan intim pada dasarnya tidak darurat (laysat idhtirariyyah fi baqa’ al-‘aysy) seperti makan dan minum. Tidak makan menyebabkan sakit lapar yang nyata; tidak berhubungan intim tidak menyebabkan sakit fisik yang sebanding. Maka, menuruti dorongan ini semata-mata adalah bentuk kemenangan hawa nafsu atas akal budi (ghalabah al-hawa wa thumus al-‘aql). Dan jika seorang berakal tunduk pada hawa nafsu dalam hal yang tidak darurat, maka ia lebih rendah dari hewan—karena hewan mengikuti tabiatnya tanpa memiliki akal yang memperingatkannya, sementara manusia punya akal tapi tetap memilih untuk menyimpang.
Akhirnya, al-Razi mengajukan argumen sosiologis yang menarik: mengapa mayoritas manusia menyembunyikan aktivitas intim dan menganggapnya memalukan (istismaaj) jika itu adalah kebaikan? Ia mengutip kaidah burhani: “Pendapat yang patut diragukan kebenarannya adalah yang disepakati oleh semua orang, atau kebanyakan mereka, atau yang paling bijaksana di antara mereka.” Maka, malu kolektif ini menandakan bahwa aktivitas itu secara alami jelek (samij radi’ fi nafsihi). Sikap bijak bukanlah menuruti nafsu secara membabi buta, tetapi meninggalkannya sejauh mungkin. Jika terpaksa, lakukanlah sekadar mungkin dengan rasa malu dan celaan terhadap diri sendiri.
