ISLAM LIVE — Suasana persidangan sengketa syarat pencalonan dalam Pemilu/Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak tegang. Hakim MK Prof. Saldi Isra melontarkan teguran keras kepada jajaran staf dan tim hukum di ruang sidang agar tidak memberikan reaksi berlebihan saat majelis hakim menguji para saksi dan pihak termohon.
“Pak Deni, nanti diingatkan stafnya. Kalau tidak, saya suruh keluar nanti,” tegas Prof. Saldi Isra saat memimpin jalannya pendalaman materi persidangan.
Mencecar KPU Soal Verifikasi Ijazah dan Syarat Pendidikan Wakil Presiden Terpilih
Teguran keras tersebut mengemuka di tengah pendalaman materi mengenai prosedur verifikasi persyaratan pendidikan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dialog interaktif di ruang sidang, Prof. Saldi Isra mencecar Anggota KPU, Afifuddin, terkait langkah verifikasi lapangan.
Hakim mempertanyakan apakah KPU mendatangi Kementerian Pendidikan (Diknas) untuk memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon secara langsung sebagaimana kebiasaan verifikasi pada pemilihan kepala daerah.
Pihak KPU mengakui tidak mendatangi instansi pendidikan secara langsung dan hanya mendasarkan verifikasi pada surat keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Persidangan semakin berbobot ketika Hakim MK Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Saldi Isra meneliti landasan hukum aturan teknis KPU. Fokus tertuju pada Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi dari luar negeri.
KPU mengklaim penyusunan aturan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri terkait penyetaraan ijazah.
Namun, saat dicecar majelis hakim apakah klausa pengecualian ini pernah ada pada PKPU Pilpres 2019 lalu, pihak KPU mengakui bahwa aturan ini belum ada sebelumnya dan baru diterapkan untuk Pilpres 2024.
Tak hanya KPU, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut dimintai keterangan. Bawaslu mengaku tidak melakukan verifikasi fisik ke Diknas karena tidak menerima informasi dari KPU.
Bawaslu menyuarakan keluhan bahwa akses pengawasan mereka sempat dibatasi oleh KPU. Bawaslu tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera ke ruang verifikasi serta hanya diberi waktu terbatas.
Diskriminasi akses ini bahkan sempat memicu Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU ke DKPP pada tahun 2023.
Menutup sesi pendalaman, Majelis Hakim MK meminta KPU dan Bawaslu segera menyerahkan seluruh dokumen resume pembahasan internal serta bukti tertulis yang dipersyaratkan sebelum hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pemohon juga diminta melengkapi empat bukti tambahan (P19, P56, P127, dan P129) untuk melengkapi berkas persidangan.
