ISLAM LIVE – Ratusan alumni pesantren dan masyarakat membongkar paksa bangunan retail modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026). Sebab peristiwa ini bermula dari penolakan yang tidak ditindaklanjuti, izin yang diduga tidak lengkap, serta aktivitas pembangunan yang tetap dilanjutkan hingga akan dibuka pada 15 Oktober 2026.
Bangunan yang direncanakan beroperasi pada 15 Oktober 2026 itu dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Pembongkaran disaksikan sekitar 500 alumni pesantren dan masyarakat setempat.
“Kami tidak ujug-ujug membongkar. Tapi kami sudah menolak dan memberikan peringatan,” kata Khairul Kalam, alumni pesantren, di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/10/2026).
Khairul menyampaikan bahwa penolakan bukan hanya datang dari masyarakat dan alumni pesantren. Sejumlah ulama juga menandatangani pernyataan penolakan berdirinya bangunan retail modern tersebut.
Menurut Khairul, penolakan dilakukan demi mengembangkan UMKM lokal dan bisnis pesantren. Sepanjang jalur pesantren, kata dia, dikhususkan untuk masyarakat dan pesantren.
“Kami sudah menyampaikan penolakan kepada bupati di bulan Juli. Pembangunan sempat dihentikan, tapi baru-baru ini masih beraktivitas bahkan akan dibuka tanggal 15 bulan ini,” ujarnya.
Ia menyebut, satu hari sebelum pembongkaran, perwakilan tokoh masyarakat dan alumni pesantren kembali mendatangi Bupati Pamekasan Kholilurrahman pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, pemerintah baru mengeluarkan surat teguran. Menurut Khairul, sejak 20 Juli 2026 pemkab tidak bergerak sejak penolakan pertama dilakukan, dan surat teguran baru keluar belakangan.
Khairul menegaskan, pembongkaran terpaksa dilakukan akibat kekecewaan alumni pesantren dan masyarakat memuncak. Proses pendekatan yang dilakukan sebelumnya seolah sia-sia, padahal penolakan dan peringatan sudah dilakukan sejak retail modern masih dalam proses pembangunan. Ia juga menambahkan, gedung retail modern yang dibongkar diduga tidak memiliki izin lengkap. “Saya pastikan kalau dari semua pihak, di lingkungan masyarakat tidak akan mendapatkan izin. Termasuk dari kepala desa,” tegasnya. Camat Palengaan, Hasyim Abdurrahman, menyampaikan bahwa sebelum pembongkaran memang sudah ada penolakan dari masyarakat, dan ada izin yang kurang lengkap.
