ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mengkaji cakupan perlindungan asuransi bagi jemaah umrah, khususnya untuk kondisi medis yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) dan situasi darurat atau force majeure. Pembahasan tersebut direncanakan melalui lokakarya khusus bersama asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan asosiasi asuransi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan perlindungan jemaah membutuhkan koordinasi lintas pemangku kepentingan, terutama untuk memastikan kejelasan cakupan asuransi dan penanganan keadaan darurat selama penyelenggaraan umrah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure yang berlangsung pada 21–22 Oktober 2026. Menurut Harun, perlindungan dan keselamatan jemaah menjadi perhatian penting karena penyelenggaraan umrah melibatkan banyak pihak dan memerlukan kesiapan dalam menghadapi berbagai risiko perjalanan.
Kajian asuransi tersebut diharapkan dapat memperjelas bentuk perlindungan yang tersedia ketika jemaah menghadapi kondisi medis tertentu, gangguan perjalanan, atau keadaan di luar kendali penyelenggara. Kejelasan cakupan perlindungan juga penting agar jemaah memahami hak dan manfaat yang dapat diperoleh ketika menghadapi situasi darurat.
