Trik Epistemologis Ibn Rusyd Mengunci Para Penentang Filsafat

10 views
Kegiatan rutinan ngaji kitab fasl al-maqal. (foto: dokumen pribadi)

ISLAM LIVEArtikel sebelumnya sudah dibahas soal hukum berfilsafat. Sekarang, saya coba sodorkan dari sudut pandang lain di antara hujjah-hujjah berfilsafat ala Ibn Rusyd.

Dalam pembahasan umum fasl al-maqal, sering kali pembaca pemula berfokus pada kesimpulan bahwa berfilsafat itu “wajib”. Padahal, ada sisi lain yang jauh lebih menarik untuk dianalisa dan didiskusikan, seperti: tentang bagaimana strategi epistemologis Ibn Rusyd dalam mendekonstruksi logika para penentangnya.

Pada aspek ini, sebetulnya Ia sangat jeli memetakan wilayah diskursus. Ia tahu kapan harus memakai kacamata fikih dan kapan harus berganti jubah menjadi mutakalim (ahli kalam). Lewat pembacaan atas ta’liqah (catatan kritis) Abed Al-Jabiri, saya ingin mengemukakan taktik penalaran Ibn Rusyd yang cukup unik.

Mengunci Fuqaha di Ranah Fi’il

Salah satu manuver paling penting dalam trik penalaran dari Ibn Rusyd adalah pemisahan domain yang tegas antara Fikih dan Ilmu Kalam:

  1. Domain Fikih: Objek kajiannya adalah fi’lul mukallaf (tindakan/perbuatan manusia). Hukum yang dihasilkannya berkisar pada wajib, sunah, mubah, makruh, hingga haram.
  2. Domain Ilmu Kalam: Objek kajiannya adalah al-ara’ wal mu’taqadat (pandangan, gagasan, dan itikad). Output pengujiannya bukan halal/haram, tapi shadiq (benar) atau kadzib (salah).

Nah, ketika berhadapan dengan para Fuqaha (Ahli Fikih) yang ingin mengharamkan filsafat dengan sejumlah dalil-dalil yang dihadirkan, Ibn Rusyd justru mengunci mereka di dalam batas wilayah fikih itu sendiri. Ia menegaskan, bahwa yang sedang diuji hukumnya adalah fi’lul falsafah (aktivitas/tindakan berfilsafat), bukan ara’ul falsafah (produk/gagasan filsafat). Dengan demikian, persoalan yang awalnya ingin dijadikan medan penghakiman terhadap filsafat justru berbalik menjadi persoalan tentang batas-batas otoritas fikih itu sendiri.

Seorang Ahli Fikih, menurutnya, tidak punya kapasitas menilai gagasan itu salah atau benar secara itikad, sebab, otoritas fikih hanyalah menilai tindakan. Maka, ketika tindakan menalar realitas terbukti merupakan proses istinbat (menggali pengetahuan dari yang majhul ke yang ma’lum), jelas, bahwa Fuqaha kehabisan pijakan hukum untuk melabeli aktivitas tersebut sebagai tindakan haram.

Baca Juga:  Memahami Konsep Ulama, Pastor, Pendeta, dan Biksu serta Fungsinya dalam Masyarakat

Namun, pembatasan kewenangan fikih tersebut baru menjelaskan mengapa aktivitas berfilsafat tidak dapat serta-merta diharamkan. Ia belum menjawab persoalan mengenai bagaimana aktivitas penalaran itu harus dijalankan agar menghasilkan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, setelah menetapkan legitimasi tindakan berpikir, Ibn Rusyd perlu menguraikan perangkat yang menjamin ketepatan proses berpikir tersebut. Maka, idealnya, di sini pembahasan beralih dari wilayah hukum tindakan menuju struktur dan tingkatan metode penalaran.

Mengapa Istilah ‘Ulumul Mantiq Berbentuk Jamak? (Surah vs Maddah)

Abed Al-Jabiri dalam tahqiqnya, menyoroti mengapa Ibn Rusyd menggunakan frasa ‘ulumul mantiq (jamak), bukan ilmul mantiq (tunggal). Perlu diketahui bahwa logika dalam tradisi peripatetik bukanlah satu bab tunggal, melainkan mencakup delapan struktur utama (maqulat, tahlilat, dsb.) serta lima jenis silogisme (burhan, jadal, safsatah, khitabah, dan syi’ir).

Di sini, penting untuk membedakan dua dimensi dalam logika:

  1. Mantiq Surah (Formal): Berfokus pada keabsahan struktur atau rumus silogisme (seperti qiyas Figura 1).
  2. Mantiq Maddah (Material): Berfokus pada kualitas dan tingkat kepastian (yaqiniyat) dari isi premis pembentuknya.

Ibn Rusyd menegaskan bahwa perintah syariat untuk menalar realitas tidak cukup hanya berhenti di surah (pola pikir prosedural/formal), tetapi harus mencapai puncak maddah, yaitu Burhan—silogisme yang premis-premisnya mengandung yaqiniyat, bukan berdasarkan dugaan (zann), retorika, atau ilusi emosional.

Qiyas vs Bil-Qiyas

Dalam teknik dialektika, ada perbedaan antara menyerang bangunan pemikiran (bina’i) dan menyerang pondasi pemikiran (mabna’i). Dalam hal ini, Ibn Rusyd memilih untuk membongkar dan mengkritisi mabna-nya.

Ia menjelaskan, bahwa proses berpikir (al-harakatu minal majhul ilal ma’lum) adalah pergerakan akal dari ketidaktahuan menuju kejelasan atau menjadi tau. Tentu saja, gaya Ibn Rusyd dalam memaparkan kritik pasti di mulai dengan mendefinisikan pembagian-pembagian yang sudah dibedakan. Yaitu:

  1. Qiyas: Silogisme rasional murni yang seluruh premisnya dibangun dari pengamatan rasional.
  2. Bil-Qiyas: Silogisme campuran, di mana salah satu premisnya diambil dari prinsip syariat (misalnya: “Minuman ini memabukkan” (hasil pengamatan empiris/common sense), dan “Setiap yang memabukkan adalah haram” (premis syariat)).
Baca Juga:  Mengapa Hindu Radikal Memusuhi Muslim? Membaca Akar Konflik India melalui Perspektif Al-Biruni

Jika kita cermati dengan teliti, dengan menunjukkan bahwa penalaran syariat sendiri seringkali berbentuk bil-qiyas. Jelas dalam konteks ini, Ibn Rusyd ingin membuktikan bahwa menggunakan perangkat logika rasional untuk menguji premis empiris (tajribah) adalah sebuah keniscayaan metode.

Kembali kepada keberatan Ibn Rusyd terhadap kaum yang ‘anti’ terhadap filsafat. Jika dilihat dari bagaimana Ia mengkonstruksi dan menyusun argument-argumennya yang di sisi lain dari fasl al-maqal memperlihatkan bahwa Ibn Rusyd tidak sekadar membagi hukum menjadi wajib atau haram. Namun, detailnya, Ia sedang merapikan tata kelola epistemologi Islam.

Rangkaian pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa pembelaan Ibn Rusyd terhadap filsafat dibangun melalui penataan bertahap: pertama, menentukan objek yang sah untuk dihukumi; kedua, menjelaskan perangkat yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan; dan ketiga, menunjukkan bagaimana perangkat itu beroperasi dalam penalaran yang bersinggungan dengan prinsip-prinsip syariat. Dengan kerangka ini, keberatan terhadap filsafat tidak lagi berdiri sebagai persoalan yang terpisah dari tradisi keilmuan Islam, melainkan menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai tata kerja pengetahuan.

Tinjauan fundamennya, justru Ibn Rusyd memberi batas tegas bagi para Fuqaha agar tidak melompati kewenangannya ke ranah I’tikad, sekaligus menuntut siapa pun yang beriman untuk mengasah alat penalarannya hingga ke tingkat burhani. Maka, filsafat boleh dikatakan bukanlan suatu kumpulan klaim, tetapi kedisiplinan metode berpikir yang dituntut oleh syariat itu sendiri.

Hal ini patut kita akomodir dan perhatikan. Supaya, khazanah keilmuan Islam bisa cair dan banyak membuka perspektif dari berbagai unsur-unsur cabang keilmuan. Sehingga, produk-produk yang dihasilkan lebih mengutamakan kualitas dan daya mabna’i yang kokoh.(*)

Wallahua’lam bissowab.

 

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA