ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah umrah melalui integrasi data dan peningkatan sistem pemantauan. Langkah tersebut mencakup pengembangan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), pengawasan terhadap penyelenggara tidak berizin, serta pengkajian mekanisme pembayaran biaya umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan aktivitas umrah saat ini melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari dan hampir 130 biro perjalanan. Skala penyelenggaraan tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi dan pengawasan yang optimal untuk mendukung keamanan serta ketertiban perjalanan jemaah.
Dalam kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure pada 21–22 Oktober 2026, Harun menekankan pentingnya penguatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenhaj. Siskopatuh juga dinilai perlu ditingkatkan dan diintegrasikan dengan data tiket, vaksinasi, serta asuransi jemaah agar pengawasan dan pelayanan dapat berjalan lebih efektif.
Kemenhaj turut mendorong penyediaan aplikasi bagi petugas pengawasan untuk membedakan penyelenggara perjalanan umrah resmi dari pihak yang tidak memiliki izin. Praktik umrah ilegal serta penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
