ISLAM LIVE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Ketentuan tersebut akan diterapkan mulai penyusunan APBN 2028 sesuai tenggat yang ditetapkan MK.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan penyusunan APBN yang saat ini telah memasuki tahap akhir tidak memungkinkan dilakukan perubahan. Karena itu, pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai jadwal implementasi yang ditetapkan, yakni paling lambat pada APBN 2028.
“Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Dalam putusannya, MK menyatakan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.
Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan struktur penganggaran mulai penyusunan APBN 2028. Kementerian Keuangan juga akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran tersebut untuk memastikan pembiayaan program prioritas tetap terjaga sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
