ISLAM LIVE – Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Bukti tambahan itu diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
“Kami sudah memantau kasus ini sejak tahun 2024. Kemudian di awal 2025 tepatnya 3 Februari 2025 kami memang sempat membuat surat pengaduan dengan satu orang korban. Tapi kami memahami bahwa, alat bukti yang kami peroleh saat itu sangat minim,” kata Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram, di Mataram, Selasa (22/9/2026).
Joko mengakui bukti yang dilampirkan saat pelaporan sebelumnya masih minim. Menurutnya, bukti tambahan didapat setelah LPA Mataram dilibatkan melakukan investigasi bersama BBC Indonesia.
“Alat bukti bersama itu kemudian kami bisa dapatkan. Dan hari ini kami menyerahkan alat bukti ini ke teman-teman penyidik Polres Lombok Tengah,” imbuhnya.
Joko berharap tambahan alat bukti tersebut dapat menguatkan keterangan pelapor. Adapun alat bukti yang dimaksud berupa video rekaman istri dari terlapor dan rekaman suara pengakuan terduga pelaku.
Dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyebut kasus ini telah dilaporkan sejak 3 Februari 2025. Ia mengungkapkan pelapor sempat menghilang saat penyidik mulai menindaklanjuti laporan.
“Memang dalam pelaporan sudah ada pemeriksaan awal, setelahnya mungkin ada situasi yang belum disampaikan ke kami monitor sehingga setelah itu hilang kabar,” kata Punguan kepada awak media di Mapolresta Lombok Tengah, Selasa (22/9/2026).
“Yang kami monitor terakhir adalah, korban serta barang bukti yang dikuasai ada di Mesir. Itu yang kami ketahui,” imbuhnya.
Punguan menegaskan perkara ini menjadi kasus prioritas Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah. “Penanganan perkara ini akan menjadi prioritas pertama kami untuk mengawal hak-hak santri,” ujarnya.
Ia juga mendorong pihak yang mengetahui dugaan pelecehan tersebut untuk melapor atau menjadi saksi. Polresta Lombok Tengah siaga jemput bola jika ada warga yang tidak berkenan diperiksa di kantor polisi. Penyidik telah mendatangi ponpes dan memintai keterangan kepada orang tua serta sejumlah santriwati.
Menurut Punguan, kasus ini masih bersifat penanganan awal. Ia meminta semua pihak menunggu perkembangan resmi dari penyidik. “Kami juga mendorong rekan-rekan media dalam pemberitaan penanganan perkara ini masih bersifat awal supaya saya tidak masuk ke penanganan perkara supaya alat bukti kami tidak terbantahkan. Yang jelas kami akan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
