ISLAM LIVE – Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, sementara rata-rata biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah untuk pelunasan ditetapkan Rp23.048.825.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), porsi biaya yang ditanggung langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Dari rata-rata Bipih tersebut, jemaah tidak perlu membayar seluruhnya saat pelunasan. Perhitungannya dikurangi setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan demikian, sisa biaya yang harus dilunasi jemaah pada penyelenggaraan haji 2027 rata-rata sebesar Rp23.048.825 per jemaah.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji. Perhitungan juga menggunakan asumsi kurs sebesar USD 1 setara Rp17.500 dan SAR 1 setara Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Gus Irfan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gus Irfan menegaskan pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi pelayanan jemaah, baik selama berada di Indonesia maupun di Arab Saudi. Pengelolaan dana haji, menurutnya, harus dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk mendukung pelayanan bagi jemaah.
Dalam struktur BPIH 2027, pembiayaan di dalam negeri mencakup akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
