Kemenhaj Siapkan Aturan Baru untuk Integrasi Ekonomi Haji dan Umrah

5 views
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.

ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh.

Penyempurnaan substansi regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bogor, Senin (13/7/2026).

RPP tersebut disiapkan untuk mengatur pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah dari sektor hulu hingga hilir. Selain penyelenggaraan layanan ibadah, regulasi juga akan mencakup sektor pendukung seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar.

Baca Juga:  Kemenhaj Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Cecep menjelaskan, penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif. Menurutnya, penyelarasan dengan berbagai peraturan yang telah berlaku juga menjadi perhatian agar implementasi kebijakan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Dalam penyusunannya, Kemenhaj turut mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan haji dan umrah. Beberapa materi yang dibahas meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan umrah.

Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, mengatakan penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih komprehensif. Sementara itu, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan aturan yang disusun bersifat implementatif.

Baca Juga:  Jemaah Pasutri Bisa Kirim Oleh-oleh ke Tanah Air Tanpa Kena Pajak, Ini Syaratnya

Melalui penyusunan RPP ini, Kemenhaj berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA