ISLAM LIVE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri kecil dan menengah (IKM), termasuk mendorong pelindungan Indikasi Geografis (IG) untuk produk kerajinan Anyaman Bambu Muntuk, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yanita mengatakan pelindungan KI penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk IKM.
“Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Reni di Jakarta, (02/09/2026).
Kemenperin menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti 120 pelaku industri kecil.
Reni menyebut DIY memiliki delapan produk IG terdaftar. Tiga di antaranya berasal dari Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.
Dalam FGD Indikasi Geografis, Kemenperin membahas potensi Anyaman Bambu Muntuk yang telah dikenal secara nasional dan menembus pasar internasional.
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan Kemenperin akan mendampingi penyusunan Dokumen Deskripsi sebagai salah satu persyaratan pendaftaran IG Anyaman Bambu Muntuk Bantul.
