ISLAM LIVE – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) perlu segera dilakukan. Sebab, aturan yang sudah berlaku lebih dari dua dekade itu dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan UU HAM saat ini masih terpaku pada norma-norma HAM tradisional dan belum menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama di bidang teknologi informasi.
“Undang-undang ini sudah berumur dua puluhan tahun, yang karena itu tentu sudah tidak lagi dapat menampung perubahan-perubahan yang terjadi,” kata Ifdhal Kasim dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ifdhal menjelaskan, terdapat dua faktor utama yang menjadi alasan perlunya revisi UU HAM. Salah satunya adalah perkembangan norma HAM yang terus berubah. Menurut dia, saat ini telah muncul berbagai hak baru yang belum diatur dalam undang-undang tersebut.
“Karena undang-undang ini masih terpaku dengan norma tradisional hak asasi manusia, yaitu civil and political rights dan ekonomi sosial dan budaya,” ujarnya.
Ia menilai, UU HAM harus mampu beradaptasi dengan perkembangan masyarakat agar perlindungan terhadap hak-hak individu dapat berjalan lebih maksimal. Karena itu, revisi aturan dinilai penting untuk memasukkan norma-norma baru yang berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi.
Salah satu hak baru yang disoroti adalah hak untuk menghapus data pribadi atau right to be forgotten. Menurut Ifdhal, hak tersebut belum diatur dalam UU HAM, padahal keberadaannya semakin penting di era digital.
“Ini belum ada di dalam (UU HAM), padahal ini sering terjadi karena itu bisa merugikan orang. Karena data-data orang yang muncul pada tahun ini misalnya, masih bisa di-Google,” tutur dia.
Ifdhal mengatakan, pengaturan hak tersebut nantinya dapat mendorong perusahaan aplikasi dan mesin pencari untuk menghapus data pribadi tertentu, termasuk data anak-anak.
“Perusahaan aplikasi khususnya pencarian seperti Google dan lain-lain. Nah, itu menurut saya perkembangan yang sangat besar, yang belum terantisipasi di dalam undang-undang ini,” jelasnya.
