ISLAM LIVE – RUU Desain Industri DPR RI menyoroti perlindungan UMKM, kepastian hukum, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI), dilansir dari Parlementaria. Pembahasan berlangsung dalam Raker Pansus bersama pemerintah di Jakarta, 22-09-2026.
Ketua Pansus RUU Desain Industri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengatakan pembaruan aturan ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku industri nasional.
“Kami mengusulkan adanya grace period bagi para periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pihak-pihak yang melakukan market research dan tes pasar, agar mereka bisa menyesuaikan desainnya tanpa khawatir kehilangan hak kebaruannya,” jelas Rahayu.
Terkait AI, Rahayu menegaskan teknologi tersebut bukan subjek hukum, melainkan alat bantu yang tetap membutuhkan kontribusi signifikan manusia.
Wakil Ketua Pansus Fransiscus Maria Agustinus Sibarani menyebut keberpihakan terhadap UMKM mencakup kemudahan pendaftaran, fasilitasi biaya, bantuan teknis dan hukum, hingga peluang menjadikan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Di tengah perubahan teknologi, pertanyaannya bukan hanya bagaimana desain dilindungi, tetapi apakah perlindungan itu benar-benar dapat menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan. Pembahasan RUU selanjutnya akan dilakukan melalui Panja, Timus, dan Timsin.
