ISLAM LIVE – Dunia modern dibangun di atas utang. Negara berutang untuk bertahan hidup. Perusahaan berutang untuk berekspansi. Individu berutang untuk membeli rumah, kendaraan, bahkan sekadar memenuhi kebutuhan harian. Sistem keuangan global bergerak di atas bunga, cicilan, dan pinjaman. Anehnya, di tengah semua itu, Al-Qur’an justru mengumumkan “perang” terhadap riba.
Bahasa itu terdengar ekstrem. Tetapi mungkin justru karena dampaknya memang tidak kecil. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 279, Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.”
Ayat itu lahir dalam konteks sosial yang sangat nyata. Sebagian orang kaya Arab ketika itu memberikan pinjaman berbunga kepada masyarakat. Setelah Islam datang, praktik tersebut dihentikan. Menariknya, Al-Qur’an tidak merampas harta pokok mereka. Yang dihapus hanyalah tambahan bunga. Seolah Islam ingin menegaskan satu prinsip penting: modal boleh kembali, tetapi keuntungan yang lahir dari penindasan tidak boleh dipelihara.
Rasulullah saw pernah bersabda: “Semua riba jahiliyah dibatalkan. Dan riba pertama yang aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib.” Sebuah pernyataan yang bukan hanya hukum, tetapi simbol keberanian moral. Bahkan kerabat Nabi sendiri tidak diberi pengecualian.
Mungkinkah dunia hari ini hidup tanpa riba?
Banyak orang menganggap ekonomi modern mustahil berjalan tanpa sistem bunga. Bank, investasi, pasar global—semuanya dianggap akan runtuh jika bunga dihapus. Tetapi realitanya bahwa krisis ekonomi dunia modern sering kali lahir dari kerakusan sistem ribawi itu sendiri.
Contohnya negara-negara berkembang yang terjerat utang luar negeri. Negara miskin meminjam uang dari negara kaya dengan bunga tinggi. Ketika gagal membayar, utang baru dibuat untuk menutup utang lama. Akhirnya, seluruh kekayaan nasional habis hanya untuk membayar bunga. Jurang antara negara kaya dan miskin makin melebar.
Kita seperti sedang membaca berita hari ini.
Kita lihat sekarang, krisis ekonomi di Asia Timur sebagai contoh bagaimana sistem utang dan bunga bisa mengguncang negara dalam waktu singkat. Sebuah ekonomi tampak kuat dari luar, tetapi rapuh di dalam karena dibangun di atas tumpukan utang.
Di titik ini, kritik Islam terhadap riba terasa sangat kontemporer. Riba bukan hanya soal dosa individual, melainkan soal struktur ekonomi yang bisa menciptakan ketimpangan permanen.
Namun Islam tidak berhenti pada kritik. Ia juga menawarkan alternatif: sistem keuangan berbasis kemitraan dan bagi hasil.
Dalam ekonomi Islam, keuntungan idealnya lahir dari kerja nyata, perdagangan nyata, dan risiko yang dibagi bersama. Bukan dari uang yang “beranak-pinak” sendirian. Karena itu konsep seperti mudharabah—kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha—menjadi penting.
Seseorang yang memiliki modal tetapi tidak punya kemampuan mengelola usaha dapat menyerahkan modalnya kepada pihak lain yang memiliki keahlian. Keuntungan kemudian dibagi sesuai kesepakatan. Jika untung, kedua pihak mendapat manfaat. Jika rugi, risiko juga ditanggung bersama.
Di sini, uang kembali menjadi alat produksi, bukan alat eksploitasi.
Pandangan ini sebenarnya sangat berbeda dari logika bunga modern yang menjamin keuntungan bagi pemilik modal, bahkan ketika pihak lain sedang tenggelam dalam kerugian.
Banyak transaksi “syariah” hanya berhenti di atas kertas. Akad-akad Islam ditulis rapi, tetapi praktiknya tetap meniru sistem ribawi lama. Akibatnya, nama berubah, tetapi substansi tetap sama. Kritik ini terasa penting. Sebab ekonomi Islam bukan sekadar mengganti istilah Arab pada produk keuangan. Yang lebih penting adalah semangat keadilannya.
Dalam salah satu bagian yang paling menyentuh, Al-Qur’an memberi arahan tentang cara memperlakukan orang yang terlilit utang:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Ayat ini nyaris terasa asing di tengah dunia finansial modern. Ketika seseorang gagal membayar cicilan hari ini, yang datang sering kali bukan empati, tetapi denda, tekanan, dan ancaman.
Padahal Al-Qur’an justru mengajarkan kelonggaran.
Mungkin karena Islam memandang ekonomi bukan sekadar urusan angka. Ada manusia di dalamnya. Ada rasa takut, kegagalan, dan harapan yang harus dijaga.
Pada akhirnya, perdebatan tentang riba bukan hanya soal halal atau haram. Ia adalah pertanyaan besar tentang arah peradaban manusia. Apakah ekonomi akan dibangun di atas solidaritas, atau di atas kerakusan? Apakah uang akan menjadi alat membantu kehidupan, atau justru alat menundukkan manusia?
Dunia modern mungkin berhasil menciptakan teknologi finansial yang canggih. Tetapi pertanyaan moral itu tetap belum selesai dijawab.
Dan mungkin, di situlah Al-Qur’an ingin mengingatkan: sebuah sistem ekonomi bisa tampak maju, tetapi tetap gagal jika manusia kehilangan nurani di dalamnya.
