MUI Usulkan Istilah LGSP Gantikan LGBT

18 views
Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa

ISLAM LIVE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk menghindari eufemisme yang dinilai dapat mendorong persepsi masyarakat terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan moral.

Oleh karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan,” katanya di sela-sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.

Menurut Niam, penggunaan istilah yang lebih lembut berpotensi mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu perbuatan. Oleh karena itu, MUI memandang penggunaan istilah LGSP diperlukan agar masyarakat memahami pandangan syariat terhadap perilaku tersebut.

Baca Juga:  Dewan Syariah MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh (Tax Credit)

Ia menambahkan, fatwa tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kesadaran masyarakat serta menjaga nilai-nilai moral dalam kehidupan sosial.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA