Kemenhaj Sulsel Tegaskan Batas Kewenangan PIHK, PPIU, dan KBIHU

1 views
Kepala Bidang Bina Layanan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, H. Asa Afiif, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi fondasi mendasar perubahan sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia

ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan menegaskan batas kewenangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Layanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Sulsel H. Asa Afiif dalam Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Khusus di Kantor Kemenhaj Kabupaten Pangkep, Selasa (29/9/2026).

Asa mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar perubahan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepuasan, pelayanan, dan perlindungan jemaah.

Baca Juga:  Kemenhaj Mediasi Pengaduan Jemaah Terkait Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana

Dalam paparannya, Asa menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji di Indonesia mencakup Haji Reguler dan Haji Khusus. Sementara itu, pemerintah Arab Saudi menerbitkan visa haji sebagai izin resmi bagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji.

Untuk Haji Reguler, penyelenggaraan dilakukan pemerintah mulai dari proses pendaftaran, pembinaan, hingga pemberangkatan. Adapun Haji Khusus diselenggarakan oleh PIHK yang telah memiliki izin resmi.

Sementara itu, PPIU memiliki kewenangan menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Asa mengingatkan PPIU tidak dapat menyelenggarakan Haji Khusus apabila belum memiliki legalitas sebagai PIHK.

Adapun KBIHU berfokus pada pelaksanaan bimbingan ibadah haji dan umrah. Lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai penyelenggara keberangkatan Haji Khusus maupun umrah.

Baca Juga:  Karateka Darul Mursyid Borong Medali di Ajang Andalas Open 2026

“Di lapangan kami masih mendapati PPIU atau KBIHU yang mencoba bertindak di luar batas kewenangannya. Ini menjadi perhatian serius kami demi ketertiban penyelenggaraan,” tegas Asa.

Dalam konteks penyelenggaraan di daerah, Asa menyebut saat ini terdapat satu PIHK yang berpusat resmi di Kabupaten Pangkep, yakni Al-Fawas. Sementara biro perjalanan lainnya yang beroperasi di daerah tersebut umumnya berstatus kantor cabang atau perwakilan.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA