ISLAM LIVE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk menghindari eufemisme yang dinilai dapat mendorong persepsi masyarakat terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan moral.
Oleh karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan,” katanya di sela-sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.
Menurut Niam, penggunaan istilah yang lebih lembut berpotensi mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu perbuatan. Oleh karena itu, MUI memandang penggunaan istilah LGSP diperlukan agar masyarakat memahami pandangan syariat terhadap perilaku tersebut.
Ia menambahkan, fatwa tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kesadaran masyarakat serta menjaga nilai-nilai moral dalam kehidupan sosial.
