ISLAM LIVE — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka ruang evaluasi terhadap regulasi maupun pelaksanaan pembangunan di Papua. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta menjawab kebutuhan masyarakat setempat.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, mengatakan pemerintah saat ini mencermati sejumlah persoalan dalam regulasi yang berkaitan dengan penegakan HAM, termasuk Undang-Undang Pengadilan HAM yang telah berlaku sejak tahun 2000.
“Kami tidak bisa melakukan intervensi, tetapi menengarai memang ada persoalan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM tahun 2000. Karena itu, kami merasa undang-undang tersebut juga perlu diperbaiki,” kata Mugiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan peserta Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) di Papua Youth Creative Hub, Jayapura, Jumat, 29/5/2026, yang menginginkan pembentukan peradilan HAM khusus di Papua guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Menurut Mugiyanto, pembangunan di Papua tidak boleh hanya dinilai dari hasil fisik semata. Dirinya menekankan bahwa, proses pembangunan harus tetap menghormati martabat manusia dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Tidak ada yang anti pembangunan karena pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Yang perlu diperbaiki adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan. Kami dari KemenHAM ingin memperkuat aspek hak asasi manusia agar pembangunan tetap memanusiakan manusia,” ujarnya.
Melalui evaluasi tersebut, KemenHAM berharap pelaksanaan pembangunan di Papua dapat berjalan lebih inklusif, menghormati hak-hak warga, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
