ISLAM LIVE – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mendukung penuh terbitnya aturan baru terkait pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan yang dikenal sebagai PP TUNAS tersebut disiapkan pemerintah untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai penggunaan gawai berlebihan berpotensi memicu kecanduan dan mengganggu kebiasaan belajar anak.
Mu’ti mengatakan kebijakan itu lahir dari kerja sama lintas kementerian. Tujuannya bukan semata membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memiliki pola penggunaan internet yang sehat dan lebih bertanggung jawab.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta Pusat pada Minggu.
Menurut Mu’ti, penggunaan gawai sebenarnya juga membawa manfaat dalam dunia pendidikan. Anak-anak bisa mengakses berbagai sumber pembelajaran digital yang membantu proses belajar secara daring maupun mandiri di rumah.
Namun, ia mengingatkan implementasi aturan tersebut tidak mudah. Salah satu tantangan utama ialah memastikan anak di bawah umur tidak memalsukan identitas ketika membuat akun media sosial maupun mengakses platform digital tertentu.
Pemerintah menilai pengawasan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan aturan itu. Orang tua dan guru diharapkan aktif mengawasi penggunaan media sosial agar anak tidak terpapar konten negatif maupun kecanduan internet sejak dini.
“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan, pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” imbuh Mu’ti.
Selain pengawasan, edukasi digital juga dinilai penting agar anak memahami risiko penggunaan internet secara berlebihan. Pemerintah ingin kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga membentuk budaya digital sehat di lingkungan keluarga.
Terbitnya PP TUNAS menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. Regulasi tersebut diperkirakan akan memicu pembahasan luas, terutama terkait batas usia akses media sosial dan tanggung jawab platform digital.
