Usulan hukuman kebiri bagi Kyai Ashari, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai respons dari Komnas Perempuan.
Melansir informasi dari akun Instagram @fakta.indo, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap opsi hukuman tersebut.
Secara hukum, UU Perlindungan Anak memang memberikan ruang untuk menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
Namun, Maria memandang pendekatan rehabilitasi berbasis perspektif gender jauh lebih ampuh untuk jangka panjang.
Menurutnya, langkah ini langsung menyasar akar masalah yang krusial, yaitu cara pandang keliru yang kerap memosisikan perempuan dan anak-anak sekadar sebagai objek.
”Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” ujar Maria Ulfah Anshor, Selasa (12/5/2026).
