ISLAM LIVE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan adanya potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji serta tantangan penataan layanan jemaah di kawasan Mina untuk musim haji mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), usai merampungkan tugas pengawasan lapangan selama pelaksanaan musim haji 2026.
“Kemungkinan biaya haji akan meningkat. Ini menjadi tantangan yang harus dijawab bersama kepada masyarakat Indonesia. Komisi VIII bersama Kementerian Haji akan mengkaji seluruh komponen biaya. Jika masih memungkinkan untuk dipertahankan, tentu akan kami upayakan. Namun ada beberapa komponen, seperti penerbangan, yang memiliki ketentuan dan dinamika tersendiri sehingga tidak sepenuhnya dapat dikendalikan,” jelasnya.
Marwan juga menyoroti keterbatasan kapasitas kawasan Mina yang dinilai menjadi tantangan dalam penyelenggaraan haji setiap tahun.
“Area Mina tidak pernah bertambah, sementara kebutuhan kita terus meningkat. Karena itu diperlukan berbagai skema, termasuk tanazul, sebagai salah satu solusi untuk menjawab tantangan tersebut. Semua ini akan menjadi bagian dari evaluasi bersama agar kita mengetahui titik-titik mana yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Selain itu, Marwan menilai penyelenggaraan haji tahun ini menunjukkan perbaikan, terutama pada pelayanan di dalam negeri, mulai dari penetapan jemaah, proses visa, istithaah kesehatan, hingga distribusi kartu Nusuk.
“Evaluasi Komisi VIII terhadap penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya. Yang paling baik adalah pelayanan di dalam negeri. Mulai dari penetapan jemaah berangkat, proses visa, istithaah kesehatan, hingga distribusi kartu Nusuk berjalan dengan baik. Ini menunjukkan Menteri Haji dan Wakil Menteri Haji telah bekerja secara optimal dalam mempersiapkan pelayanan kepada jemaah,” tuturnya.
Untuk meningkatkan kesiapan calon jemaah, Komisi VIII juga mengusulkan agar penetapan istithaah kesehatan dilakukan satu tahun sebelum jadwal keberangkatan.
“Ke depan, penetapan istithaah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun menjelang keberangkatan. Dengan demikian, jemaah memiliki waktu untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sehingga tidak merasa diabaikan atau dizalimi apabila akhirnya tidak memenuhi syarat kesehatan saat mendekati keberangkatan. Jika pada akhirnya tetap tidak dapat berangkat karena kondisi kesehatan, itu merupakan ketentuan yang harus diterima,” tandasnya. (ari/ed).
