DPR Bahas RUU Polri, Fraksi Golkar: Negara Rugi

7 views
ILUSTRASI: Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah pakar bahas RUU Polri

ISLAM LIVE – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali memunculkan usulan menarik. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8/6/2026, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengusulkan agar usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.

“Pada saat mereka ada di puncak itu suruh pensiun, negara rugi ini,” kata Soedeson saat rapat.

Soedeson menjelaskan setiap kenaikan jabatan di lingkungan Polri selalu disertai pendidikan dan pelatihan khusus yang membutuhkan investasi negara (biaya). Karena itu, dia menilai pengalaman dan kompetensi personel yang sudah mencapai level tertinggi seharusnya masih dapat dimanfaatkan lebih lama.

Baca Juga:  BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Siang dan Hujan Sore Makin Ekstrem

Namun demikian, dia juga melihat adanya dilema dalam sistem pensiun. Menurutnya, masa pensiun yang terlalu panjang juga dapat menimbulkan persoalan karena sebagian personel memasuki masa pensiun ketika kondisi kesehatan mulai menurun.

“Tetapi di sisi lain juga mengandung unsur paradoks ini. Kalau orang itu kemudian pensiun terlalu lama, ya, artinya begini, orang sudah nggak berguna disuruh pulang, negara udah pakai tenaga orang sudah habis ini orang, dikembalikan ke masyarakat, sakit-sakitan,” ujarnya.

Karena itu, kader Golkar tersebut mengusulkan batas usia pensiun yang berbeda untuk setiap jenjang kepangkatan. Menurutnya, bintara dapat pensiun pada usia 58 tahun, perwira menengah pada usia 60 tahun, sedangkan perwira tinggi diberlakukan secara bertahap, yakni brigadir jenderal 61 tahun, inspektur jenderal hingga komisaris jenderal 62 tahun, dan jenderal pada usia 63 tahun.

Baca Juga:  Kader Gerindra Puji Megawati Sebagai Contoh Tokoh Bangsa yang Elegan

“Di sini yang perlu menurut saya ada jenjangnya, kalau saya bintara, menurut pendapat pribadi saya 58 cukup, perwira menengah 60, nah perwira tinggi berjenjang ini, dari brigjen 61, irjen sampai komjen 62, kalau jenderal 63, sehingga ini ada tes-tes tertentu ini di mana kesehatan mereka juga harus dites,” ujar dia.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA