ISLAM LIVE – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali memunculkan usulan menarik. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8/6/2026, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengusulkan agar usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
“Pada saat mereka ada di puncak itu suruh pensiun, negara rugi ini,” kata Soedeson saat rapat.
Soedeson menjelaskan setiap kenaikan jabatan di lingkungan Polri selalu disertai pendidikan dan pelatihan khusus yang membutuhkan investasi negara (biaya). Karena itu, dia menilai pengalaman dan kompetensi personel yang sudah mencapai level tertinggi seharusnya masih dapat dimanfaatkan lebih lama.
Namun demikian, dia juga melihat adanya dilema dalam sistem pensiun. Menurutnya, masa pensiun yang terlalu panjang juga dapat menimbulkan persoalan karena sebagian personel memasuki masa pensiun ketika kondisi kesehatan mulai menurun.
“Tetapi di sisi lain juga mengandung unsur paradoks ini. Kalau orang itu kemudian pensiun terlalu lama, ya, artinya begini, orang sudah nggak berguna disuruh pulang, negara udah pakai tenaga orang sudah habis ini orang, dikembalikan ke masyarakat, sakit-sakitan,” ujarnya.
Karena itu, kader Golkar tersebut mengusulkan batas usia pensiun yang berbeda untuk setiap jenjang kepangkatan. Menurutnya, bintara dapat pensiun pada usia 58 tahun, perwira menengah pada usia 60 tahun, sedangkan perwira tinggi diberlakukan secara bertahap, yakni brigadir jenderal 61 tahun, inspektur jenderal hingga komisaris jenderal 62 tahun, dan jenderal pada usia 63 tahun.
“Di sini yang perlu menurut saya ada jenjangnya, kalau saya bintara, menurut pendapat pribadi saya 58 cukup, perwira menengah 60, nah perwira tinggi berjenjang ini, dari brigjen 61, irjen sampai komjen 62, kalau jenderal 63, sehingga ini ada tes-tes tertentu ini di mana kesehatan mereka juga harus dites,” ujar dia.
