ISLAM LIVE — Meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari jawaban keagamaan dinilai menjadi tantangan baru bagi dakwah Islam. Di tengah budaya serba instan, masyarakat cenderung memilih platform digital yang dapat diakses kapan saja dibandingkan mencari jawaban langsung kepada ustadz atau ulama.
Fenomena tersebut mendorong perlunya penguatan kehadiran para pendakwah di ruang digital agar masyarakat tetap memperoleh bimbingan agama dari sumber yang memiliki otoritas keilmuan.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama menegaskan bahwa AI hanya merupakan alat bantu dalam memperoleh informasi. Penetapan hukum dan fatwa tetap menjadi kewenangan ulama yang memiliki kompetensi, sanad keilmuan, dan kemampuan melakukan ijtihad, sebagaimana dilansir pada Sabtu, 26/7/2026.
Pakar AI dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ayu Purwarianti, menjelaskan bahwa teknologi AI, termasuk Large Language Model (LLM) seperti ChatGPT, bekerja dengan memprediksi kata berdasarkan pola data, bukan melalui pemahaman sebagaimana manusia.
Karena itu, jawaban yang dihasilkan AI dapat terdengar meyakinkan, tetapi tetap berpotensi mengandung kekeliruan sehingga perlu dikaji dan diverifikasi sebelum dijadikan rujukan.
Di tengah perkembangan teknologi, para ustadz dan ulama dinilai perlu memperluas layanan dakwah melalui berbagai platform digital, media sosial, maupun layanan konsultasi yang lebih mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperluas jangkauan dakwah tanpa menggeser peran ulama sebagai rujukan utama dalam persoalan agama.
