ISLAM LIVE – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa seluruh jenis visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Setiap calon jemaah diwajibkan memiliki izin haji resmi sebagai syarat utama untuk memasuki wilayah pelaksanaan ibadah.
Dalam pernyataan resminya yang dilansir dari Saudigazette pada Minggu (5/3/2026), otoritas menekankan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran penyelenggaraan haji musim 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kementerian juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan serta bekerja sama dengan aparat guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan haji akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui hotline 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di seluruh kerajaan.
Pengetatan aturan ini menjadi bagian dari kebijakan “No Hajj without a permit” yang terus digaungkan pemerintah Arab Saudi, guna mengantisipasi praktik haji ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan jemaah resmi.
Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, pemerintah berharap seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan.
