Pedoman Media Siber berangkat dari kesadaran bahwa kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam konteks itu, kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari ruang kebebasan tersebut, sekaligus menuntut tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Media siber memiliki karakter yang khas—cepat, terbuka, dan partisipatif—sehingga memerlukan pedoman agar praktik jurnalistik yang dijalankan tetap profesional, menjalankan fungsi secara tepat, serta memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Atas dasar itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman ini sebagai rujukan bersama.
Dalam pengertiannya, media siber mencakup segala bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar perusahaan pers. Di dalamnya juga dikenal istilah Isi Buatan Pengguna (User Generated Content), yaitu segala bentuk konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna—mulai dari tulisan, gambar, komentar, audio, hingga video—yang melekat dalam platform seperti blog, forum, maupun kolom interaksi pembaca.
Prinsip dasar dalam pemberitaan adalah verifikasi. Setiap berita pada dasarnya harus melalui proses verifikasi guna menjamin akurasi dan keberimbangan. Dalam kasus tertentu yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan publik, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi penuh, dengan syarat sumbernya jelas, kredibel, serta kompeten, dan disertai keterangan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan. Dalam situasi seperti itu, media tetap berkewajiban melanjutkan proses verifikasi dan memperbarui berita setelah data yang lebih lengkap diperoleh.
Terkait Isi Buatan Pengguna, media siber wajib menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas serta mudah diakses, termasuk kewajiban registrasi bagi pengguna sebelum mempublikasikan konten. Pengguna juga harus menyetujui bahwa konten yang diunggah tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi, ujaran kebencian berbasis SARA, maupun bentuk diskriminasi lainnya. Media memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik. Setiap laporan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara proporsional, paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
Dalam hal ralat, koreksi, dan hak jawab, media siber mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap perbaikan wajib ditautkan dengan berita yang bersangkutan dan disertai waktu pemuatannya. Jika sebuah berita disebarluaskan oleh media lain, maka kewajiban koreksi juga berlaku bagi media yang mengutip, dengan tanggung jawab hukum yang melekat apabila koreksi tidak dilakukan.
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pelanggaran SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Jika pencabutan dilakukan, media wajib menyertakan alasan yang jelas dan mengumumkannya kepada publik.
Dalam praktik periklanan, media siber harus membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan. Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
Pedoman ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga kompas etika—agar kebebasan yang dimiliki media tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari kecepatan semata, melainkan dari ketepatan, kejujuran, dan integritas dalam setiap kata yang disampaikan.