ISLAM LIVE – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai upaya mengurangi ketimpangan ekonomi dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat yakin, kita laksanakan Pasal 33, tentunya dengan arif, dengan bijaksana, tapi kita laksanakan, saya yakin Indonesia akan bangkit dengan cepat,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandar Lampung, Rabu 10/6/2026.
Menurut Presiden, arah perekonomian nasional saat ini dinilai telah bergeser dari gagasan yang dirancang para pendiri bangsa. Dia menyoroti masih adanya ketimpangan yang terlihat dalam akses pembiayaan, terutama antara pelaku usaha kecil dan kelompok usaha besar.
Prabowo mencontohkan masyarakat yang mengakses kredit super mikro dapat dikenakan bunga hingga 24 persen, sementara pengusaha besar yang memperoleh pinjaman dari bank milik negara hanya dikenakan bunga sekitar sembilan hingga 10 persen.
Karena itu, Presiden meminta agar prinsip perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar diterapkan dalam kebijakan ekonomi nasional.
Prabowo juga menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia perlu dikelola secara mandiri agar manfaatnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
