ISLAM LIVE – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi mendata Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekaligus memverifikasi legalitas operasional biro perjalanan umrah di wilayah Kota Jambi, Rabu (30/9/2026).
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Jambi M. Kholis didampingi Kasi Pembinaan dan Pengendalian Haji dan Umrah Hady Sukmana turun langsung ke lapangan dalam kegiatan pendataan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi memiliki izin sesuai ketentuan.
“Pendataan travel di Kota Jambi ini sangat krusial, sekaligus untuk mengingatkan pihak PPIU agar selalu rutin melaporkan data keberangkatan jemaah umrah. Selain itu, kami juga memverifikasi langsung izin operasional yang mereka miliki,” ujar Kholis.
Dari penelusuran yang dilakukan, Kemenhaj Kota Jambi telah mendata 32 PPIU. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring pendataan dan penyisiran yang dilakukan secara berkala.
Selain memeriksa legalitas operasional, Kemenhaj Kota Jambi mengingatkan PPIU agar melaporkan data keberangkatan jemaah umrah secara berkala. Pendataan tersebut menjadi bagian dari pemantauan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di wilayah Kota Jambi.
Kholis juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan tidak mudah tergiur tawaran paket dengan biaya yang tidak rasional.
Menurut Kholis, masyarakat yang ingin mengetahui legalitas agen travel dapat melakukan verifikasi melalui Kantor Kemenhaj Kota Jambi. Layanan konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan sebelum masyarakat mendaftarkan diri untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah.
