Izin 32 Perusahaan Terindikasi Karhutla Dibekukan, Seberapa Efektif Penegakannya?

1 views

ISLAM LIVE – Kementerian Kehutanan di bawah Menteri Raja Juli Antoni membekukan izin 32 perusahaan yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 19–21 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup sanksi administratif dan kewajiban pemulihan ekosistem, tetapi efektivitas pelaksanaannya masih perlu dipantau.

Raja Juli menyampaikan kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21/10/2026. Ia menyebut enam perusahaan tambahan di Kalimantan Tengah dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga:  Kontroversi Normalisasi LGBT di Indonesia: Sorotan Tajam Ferry Irwandy hingga Ancaman Kesehatan Publik

Berdasarkan bahan yang tersedia, dari 32 perusahaan tersebut, 19 dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem, delapan dikenai paksaan pemulihan, dan lima dicabut izinnya.

Namun, terdapat perbedaan data luas lahan terbakar. Raja Juli menyebut 18.489 hektare, sedangkan siaran pers Kementerian Kehutanan mencatat 12.926,74 hektare.

Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi penerapan sanksi, transparansi kriteria penindakan, dan bukti pemulihan ekosistem di lapangan.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA