DPR RI Singgung Nilai Manfaat Dana Haji yang Belum Tersalurkan Secara Adil

7 views
Keadilan Distribusi Nilai Manfaat Dana Haji

ISLAM LIVE – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, manfaat yang dihasilkan dinilai belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh calon jemaah haji Indonesia, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” kata Marwan Dasopang di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Marwan menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia. Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut, jumlah pendaftar haji yang terus meningkat membuat dana setoran jemaah terus bertambah dan tersimpan dalam jangka waktu panjang.

Karena itu, menurut dia, diperlukan lembaga khusus yang mampu mengelola dana tersebut secara profesional agar dapat menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.

Baca Juga:  Malaysia Raih Penghargaan Bergengsi Layanan Haji 2026, Indonesia Tak Masuk Daftar

“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.

Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal milik jemaah mengendap cukup lama. Kondisi tersebut dinilai harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, Marwan menyoroti pentingnya keadilan dalam distribusi nilai manfaat. Ia mengatakan, manfaat dari pengelolaan dana haji tidak seharusnya hanya dirasakan oleh jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga oleh calon jemaah yang masih menunggu antrean.

Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  40.796 Jemaah Haji Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci, 2 Orang Meninggal Dunia

Karena itu, DPR RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.

Marwan juga menekankan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operasional penyelenggaraan haji.

Ia mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA