Kemenhaj Usut Dugaan Penelantaran 38 Jemaah Umrah di Jeddah, PPIU Terancam Dicabut Izinnya

5 views
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid.

ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusut dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan memulai pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut.

Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan. Kemenhaj juga berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan penanganan para jemaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:  Kemenhaj Siapkan Pemantauan Kesehatan Jemaah Setahun Sebelum Haji

Harun mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jemaah dalam penyelenggaraan perjalanan tersebut.

Ia menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada pada PPIU. Penyelenggara wajib memastikan seluruh rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.

“Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” kata Harun.

Kemenhaj menegaskan perlindungan jemaah merupakan prinsip utama penyelenggaraan ibadah umrah. PPIU yang terbukti mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Penguatan Tata Kelola Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA