ISLAM LIVE – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut hasil sementara audit data jemaah haji menunjukkan sekitar 597 ribu data terindikasi invalid. Data tersebut merupakan bagian dari data antrean jemaah haji yang tersimpan dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dahnil menyampaikan pembaruan tersebut saat menjelaskan proses audit data antrean jemaah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, angka tersebut merupakan pembaruan dari data sebelumnya yang sempat disebut sekitar 400 ribu data invalid.
“Pagi tadi saya minta di-update lagi hasil audit forensik. Ternyata, nggak 400.000. Data yang invalid itu per hari ini itu ada 597.000,” kata Dahnil.
Ia menjelaskan, jumlah data antrean jemaah haji saat ini mencapai sekitar 5,8 juta. Karena itu, angka data invalid tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung masa tunggu jemaah dengan cara mengurangi jumlah tersebut dari total antrean.
Menurut Dahnil, perhitungan masa tunggu haji tidak sesederhana membagi jumlah jemaah dalam antrean dengan kuota keberangkatan. Kementerian Haji dan Umrah membedakan antara antrean administratif dan antrean faktual.
Audit data dilakukan untuk memastikan data jemaah yang tercatat dalam Siskohat sesuai dengan kondisi faktual. Kementerian Haji dan Umrah juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan data hingga ke alamat jemaah.
Dahnil mengatakan proses tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah membersihkan dan memverifikasi data antrean. Pemeriksaan dilakukan agar hak keberangkatan diberikan kepada jemaah yang memang memenuhi kondisi dan ketentuan yang berlaku.
