ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat mengingatkan penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah agar tidak menerima kerja sama atau jemaah dari pihak yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Sumbar Muhammad Rifki saat mewakili Kakanwil Kemenhaj Sumbar dalam kegiatan Pembinaan Haji Ajwa Tour Indonesia di Padang, Minggu (27/9/2026).
Rifki meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin tidak menggunakan atau meminjamkan legalitas kepada pihak yang tidak berizin.
“Jangan sampai penyelenggara yang sudah memiliki izin tergelincir karena menerima ‘tumpangan’ dari pihak yang tidak berizin. Ketika terjadi persoalan, bukan hanya pihak yang menumpang yang dipertaruhkan, tetapi juga nama baik dan izin penyelenggara,” tegasnya.
Menurut Rifki, kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Ia mengingatkan penyelenggara agar memandang jemaah sebagai amanah dengan memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, pembinaan, dan manasik terpenuhi.
Ia juga meminta penyelenggara memastikan seluruh aspek perjalanan umrah, mulai dari legalitas, visa, jadwal, akomodasi, transportasi hingga perlindungan dan asuransi jemaah. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar jemaah memperoleh kepastian layanan sejak keberangkatan hingga kepulangan.
