ISLAM LIVE – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN. Menurutnya, putusan tersebut mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta (31/07/2026).
Putusan MK mengamanatkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dilakukan secara bertahap mulai APBN 2027. Proses tersebut paling lambat harus selesai pada APBN 2028.
Karena itu, Hetifah meminta pemerintah segera menyiapkan sumber pendanaan alternatif di luar anggaran pendidikan.
Menurut Hetifah, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, mutu pembelajaran, dan pemerataan akses pendidikan.
“Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegas Hetifah.
Komisi X DPR RI juga memastikan akan mengawal implementasi putusan MK. Pengawalan dilakukan dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah setelah penyampaian Nota Keuangan pada pertengahan Agustus mendatang.
