ISLAM LIVE – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penipuan terhadap jemaah haji dan umrah akan diproses melalui jalur hukum pidana. Penindakan tersebut mencakup oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan layanan ibadah.
Dahnil menyoroti praktik jual beli layanan badal dan dam palsu yang disebut telah merugikan jemaah hingga miliaran rupiah. Ia menilai penindakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah jemaah menjadi korban praktik yang merugikan.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Dahnil saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).
Dahnil mengatakan tindakan terhadap pihak yang melakukan penipuan merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan jemaah dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Ia menegaskan oknum travel, KBIHU, maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan jemaah sekaligus mencoreng nama baik pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pembinaan dan dakwah secara benar.
Menurut Dahnil, praktik jual beli layanan badal dan dam palsu menjadi salah satu bentuk persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Penindakan pidana tersebut diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat perlindungan terhadap jemaah dari praktik penipuan dalam layanan ibadah haji dan umrah.
Dahnil juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah. Jemaah diminta memastikan penyedia layanan yang dipilih telah terdaftar secara resmi serta memberikan kepastian mengenai keberangkatan dan layanan yang dijanjikan.
