ISLAM LIVE – Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan.
Langkah tersebut dinilai penting, terutama karena terdapat korban yang masih berusia anak sehingga membutuhkan perlindungan dan penanganan sesuai kebutuhan masing-masing. “Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Kompol Rosdiana Sirait, Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Rosdiana mengatakan perlindungan korban dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini. Pendampingan diberikan agar para korban tetap mendapatkan haknya di tengah proses hukum yang berjalan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). “Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” ujar Rosdiana.
Menurut Rosdiana, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Kasus ini berkembang setelah polisi memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
Selain MHH, kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pondok pesantren. “Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga Jumat (9/10/2026), penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan memperhatikan hak-hak korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka, khususnya korban yang masih di bawah umur.
