ISLAM LIVE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa menjaga lingkungan dan keselamatan manusia merupakan kewajiban syariat. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menyatakan pembakaran yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram.
Pengingat itu disampaikan di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengancam kesehatan warga. Wakil Ketua Dewan Pimpinan MUI Cholil Nafis menyatakan penanganan karhutla membutuhkan langkah nyata pemerintah, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta ikhtiar spiritual dan gotong royong masyarakat. “Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency, maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” kata Cholil di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Cholil meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan adil individu maupun korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis. “Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” kata Cholil.
Desakan ini menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari penanggulangan karhutla. Pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul, tetapi juga perlu menyasar tindakan yang memicu kerusakan lingkungan.
MUI juga mengajak umat Islam melaksanakan Shalat Istisqa secara berjamaah untuk memohon hujan yang membawa berkah dan rahmat. Umat diminta memperbanyak istigfar, melakukan tobat nasuha, serta membaca Qunut Nazilah dalam shalat fardu sebagai ikhtiar spiritual menghadapi musibah. Namun, seruan keagamaan tersebut perlu berjalan beriringan dengan upaya pemadaman, pencegahan kebakaran, dan perlindungan warga terdampak.
MUI menyebut karhutla telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Dampaknya juga dilaporkan menjangkau negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.
MUI mengajak pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, BNPB, serta relawan bersinergi mengerahkan sumber daya untuk mempercepat pemadaman api. Masyarakat di wilayah terdampak diminta menjaga kesehatan, mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, menghindari kawasan berisiko tinggi, serta tidak membakar sampah atau lahan sembarangan.
MUI juga mendorong warga bergotong royong membantu korban kabut asap dan mewaspadai kemunculan titik api baru. Melalui seruan tersebut, MUI menegaskan penanganan karhutla membutuhkan perpaduan doa, tanggung jawab menjaga alam, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum agar bencana tidak terus berulang. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 menjadi rujukan penting bahwa pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
