ISLAM LIVE – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi melemahkan semangat supremasi hukum dan dapat mempersulit upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” ujar Firman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Atas dasar itu, Firman mendesak DPR bersama pemerintah mengevaluasi dan mencabut ketentuan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberadaan pasal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Firman menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Karena itu, ia menegaskan pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama yang didukung seluruh elemen bangsa.
Menurut Firman, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk melanjutkan upaya tersebut. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki peran penting dalam agenda itu.
“Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Meski demikian, Firman menegaskan Presiden tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi korupsi. Keberhasilan upaya tersebut, kata dia, bergantung pada dukungan politik, komitmen para pembantu presiden di pemerintahan, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi masyarakat.
“Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih,” tegasnya.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” pungkasnya.
