ISLAM LIVE – Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Selama proses pengangkatan gubernur definitif, tugas tersebut untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Presiden juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Saat ini, posisi tersebut dipegang oleh Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Pemerintah memastikan seluruh tugas Bank Indonesia tetap berjalan selama masa transisi. Koordinasi antara pemerintah dan BI juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Prasetyo menegaskan BI tetap menjalankan kewenangannya dalam menjaga stabilitas moneter. Sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap menjalankan fungsi menjaga stabilitas fiskal dengan koordinasi bersama Bank Indonesia.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.
