ISLAM LIVE – Kementerian Agama tengah menyusun Peta Jalan Pesantren yang akan menjadi acuan kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan. Dokumen ini diarahkan agar pengembangan pesantren tidak berjalan sendiri, tetapi terhubung langsung dengan agenda pembangunan nasional melalui harmonisasi dengan RPJPN, RPJMN, dan Renstra Kementerian Agama .
“Berdasar dari New Baitul Hikmah atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum ini, lalu kemudian kita mencoba mengikhtiarkan untuk menyusun Peta Jalan Pesantren yang kira-kira nanti ada tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026) .
Penyusunan peta jalan dilakukan melalui proses harmonisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menekankan bahwa peta jalan tersebut harus memiliki keterkaitan erat dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional agar pesantren dapat masuk dalam arus utama pembangunan .
“Tidak boleh kita terisolasi dari RPJPN atau RPJMN yang sudah ada. Kita harus membuat peta jalan itu mengacu ke situ dan juga harus membuatkan rencana aksinya, bahkan output-nya secara rinci kalau bisa, sehingga terarah,” ujar Kamaruddin .
Selain mengacu pada dokumen perencanaan nasional, harmonisasi juga disesuaikan dengan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 . Untuk fungsi dakwah, peta jalan perlu memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan agama, sementara fungsi pemberdayaan masyarakat akan membaca berbagai agenda pembangunan yang berkaitan dengan penguatan kapasitas dan kemandirian pesantren .
