ISLAM LIVE –Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau Tahun 2026. Program ini bertujuan mempercepat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) menuju praktik usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan transformasi menuju industri hijau kini menjadi kebutuhan strategis. Menurutnya, pelaku industri harus mampu memenuhi tuntutan pasar global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan.
“Konsumen dan pelaku usaha global kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap rantai pasoknya. Oleh karena itu, transformasi menuju industri hijau bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku industri nasional, termasuk pelaku IKM,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (23/07/2026).
Agus menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan transformasi industri hijau dapat diakses seluruh pelaku IKM. Upaya itu dilakukan melalui pendampingan, penguatan kapasitas, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Program tersebut dijalankan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA). Tujuannya mempercepat adaptasi IKM terhadap tuntutan pasar sekaligus mendorong praktik usaha yang efisien dan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan program tersebut menjadi jembatan antara kebijakan industri hijau dan kebutuhan pelaku IKM.
Program itu mengusung konsep HIJAU yang terdiri atas Hemat, Inovatif, Jejaring, Adaptif, dan Unggul. Konsep tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas pelaku IKM dalam menerapkan praktik usaha berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 terdapat sekitar 4,45 juta unit IKM atau 99,79 persen dari total unit usaha industri nasional. Jumlah tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan industri yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari implementasi program, Ditjen IKMA meluncurkan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau dan Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau. Kedua dokumen itu menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam menerapkan aktivitas hijau.
Kemenperin juga menetapkan 29 aktivitas hijau sebagai acuan implementasi. Aktivitas tersebut terdiri atas 14 aktivitas teknis untuk mendukung Environmental Objectives (EO) dan 15 aktivitas manajemen guna memperkuat tata kelola berkelanjutan.
Program Pemberdayaan IKM Hijau 2026 diawali dengan sosialisasi, seminar, kurasi peserta, dan pendampingan teknis. Pada 2027, peserta akan memperoleh pendampingan lanjutan untuk menyusun laporan keberlanjutan.
Selain memperluas peluang pasar dan akses pembiayaan hijau, peserta juga diprioritaskan mengikuti program strategis Ditjen IKMA. Program tersebut meliputi restrukturisasi mesin dan peralatan, business matching, serta kegiatan promosi.
