ISLAM LIVE – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan penyuluh agama, terutama yang berstatus non-ASN. Permintaan itu disampaikan setelah menerima aspirasi penyuluh agama dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (25/07/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para penyuluh agama mengeluhkan rendahnya honorarium. Mereka juga menyoroti belum adanya tunjangan dan kejelasan status kepegawaian bagi penyuluh non-ASN.
Selain itu, para penyuluh mengaku harus menanggung biaya transportasi menuju wilayah binaan dari honor yang diterima.
Menanggapi hal tersebut, Maman menegaskan penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan layanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.
“Penyuluh keagamaan adalah garda terdepan, ujung tombak untuk penerapan nilai-nilai Islam. Seseorang yang mau menikah harus dicek dulu, apakah dia memiliki hubungan nasab atau tidak, lalu status pernikahannya. Itu benar-benar tugas penyuluhan, termasuk zakat, haji, dan sebagainya,” ujar Maman.
Menurut politikus Fraksi PKB itu, tugas penyuluh agama tidak hanya memberikan penyuluhan keagamaan. Mereka juga berperan memperkuat moderasi beragama.
Selain itu, penyuluh agama membina ketahanan keluarga, mencegah konflik sosial bernuansa keagamaan, mendampingi kelompok rentan, serta mendukung berbagai program pemerintah melalui pendekatan keagamaan.
Maman menjelaskan saat ini terdapat dua kategori penyuluh agama. Keduanya adalah penyuluh ASN dan penyuluh non-ASN.
Ia menilai kesejahteraan kedua kelompok tersebut masih berbeda cukup jauh.
“Kita tahu bahwa penyuluh agama itu ada dua, ada penyuluh ASN yang gajinya sekitar Rp2,5 juta, yang kedua ada penyuluh non-ASN dengan honorarium Rp1 juta bahkan ada yang kurang,” jelasnya.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan penyuluh agama. Perhatian tersebut terutama ditujukan kepada penyuluh non-ASN.
“Kita menginginkan, dan itu sudah berkali-kali dirapatkan, agar para penyuluh terutama yang non-ASN itu paling tidak mendapatkan gaji sebesar UMR. Kita juga ingin pemerintah daerah memberikan perhatian kepada penyuluh sehingga bisa mengalokasikan anggaran untuk tambahan insentif penyuluh agama,” pungkasnya.
