ISLAM LIVE – Keberadaan personel TNI yang menjaga ketat rumah kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah proses penggeledahan oleh pihak kepolisian memicu kontroversi publik.
Langkah pengamanan ini dipertanyakan lantaran dianggap menyimpang dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, melontarkan kritik tajam dengan menyebut penempatan pasukan TNI di rumah pejabat sipil layaknya petugas keamanan (satpam) dapat mencoreng nama baik institusi TNI.
Ia memperingatkan bahwa pengerahan pasukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan bisa dianggap sebagai upaya barikade atau obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Isnur juga menyoroti dasar hukum pengamanan tersebut, yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang menurutnya bermasalah karena dianggap melanggar Undang-Undang TNI dan tidak relevan jika digunakan untuk menghadapi proses penegakan hukum, kecuali terdapat ancaman militer bersenjata.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menilai situasi ini terjadi akibat ketidakjelasan informasi mengenai kasus yang sedang ditangani.
Muncul spekulasi bahwa penggeledahan ini merupakan serangan balik dari pihak oligarki terhadap Tim Satgas PKH (Pencegahan Korupsi) yang dipimpin oleh Febrie Adriansyah.
“Jika murni penegakan hukum, publik harus diberi penjelasan transparan soal tersangka dan kasusnya agar tidak muncul anggapan adanya persaingan antara Kejaksaan dan Polri,” ujar Said Didu dalam unggahan dialog di kanal YouTube KompasTV (10/7/26).
Kekhawatiran terbesar muncul dari potensi konflik fisik di lapangan antara dua institusi bersenjata.
Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan membenahi kemelut ini agar tidak terjadi situasi berbahaya di mana aparat saling berhadapan dengan senjata, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sipil.
Said Didu menekankan bahwa momentum ini adalah ujian bagi Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan total di lembaga hukum.
Ia mengkritik pemilihan pejabat yang lebih didasarkan pada kedekatan (“konco-isme”) daripada integritas, serta pemberian kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang kuat pada berbagai badan baru, yang justru berpotensi memicu korupsi baru.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas pemerintah untuk meredam tensi antarlembaga penegak hukum ini demi menjamin keadilan yang transparan.
