ISLAM LIVE – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan penutupan salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan yang menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, dan Baznas. “Karena salah satu poinnya memang kita menginginkan untuk ditutup juga. Tapi kan ini kewenangannya ada di Pak Dirjen, Kementerian Agama di Jakarta. Tugas kita hanya mengusulkan,” kata Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Menurut Tri, penutupan harus melalui proses berjenjang. Pihaknya menyadari kewenangan penutupan berada di tingkat pusat, sehingga pemerintah kota hanya dapat mengusulkan.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menghentikan sementara seluruh aktivitas ponpes tersebut. Kasie Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kemenag Kota Bekasi, Endang Saefudin, mengatakan seluruh santri menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Langkah-langkah yang pertama setelah disepakati menghentikan semua aktivitas pesantren. Tidak ada aktivitas pesantren. Kedua, pemulangan santri secara keseluruhan. Yang ketiga, melaksanakan pendidikan PJJ,” kata Endang Saefudin, Kasie Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kemenag Kota Bekasi, di Bekasi, Senin (12/10/2026).
Endang menjelaskan PJJ mulai diterapkan pada 12 Oktober 2026. Kemenag bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memantau proses pembelajaran tersebut. “Insya Allah besok sudah pemantauan tentang proses pembelajaran PJJ-nya dari Dinas Pendidikan dengan kami,” ujar dia.
Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi Kemenag Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), pimpinan pondok pesantren, DP3A, serta KPAD. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya penanganan kasus secara menyeluruh.
Penghentian sementara aktivitas pesantren dilakukan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Pemerintah kota berharap usulan penutupan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Dengan langkah ini, proses hukum tetap berjalan sementara kegiatan pendidikan para santri tetap terjamin melalui PJJ. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama demi perlindungan santri ke depan.
