ISLAM LIVE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat TikTok menonaktifkan sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun, sedangkan Meta memblokir 184 ribu akun di Instagram dan Facebook. Data tersebut disampaikan dalam evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi tidak hanya berfokus pada jumlah akun yang dinonaktifkan, tetapi juga perubahan fitur platform agar lebih aman bagi anak.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” ujar Meutya.
Komdigi juga menyoroti fitur Teen Account milik Meta. Sebanyak 22,5 juta akun anak dilaporkan telah dimigrasikan ke fitur tersebut, tetapi pemerintah masih menilai adanya risiko komunikasi dengan orang yang tidak dikenal.
Selain itu, Komdigi meminta Meta menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban perlindungan anak pada platform Threads. Evaluasi PP Tunas akan menjadi perhatian lanjutan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bertumpu pada penonaktifan akun.
Komdigi menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, menuntut upaya perlindungan anak terus diperbarui.
