ISLAM LIVE – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan perlindungan bagi pelaku UMKM dan seller yang berjualan melalui platform e-commerce, termasuk ketika menghadapi kebijakan penutupan toko atau pemblokiran rekening.
Ia meminta KPPU menjelaskan kewenangannya dalam melindungi seller serta memastikan anggaran memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
“Bagaimana e-commerce kita ini sudah seperti negara dalam negara, betul tidak, Pak? Mereka merancang dari bawah, membuat pintu, membuat etalase, dan mereka berjualan.
Tapi mereka (seller) sehari-hari diperlakukan oleh e-commerce seperti babu di negeri sendiri. E-commerce itu salah satunya shopee, tokopedia, dan sebagainya. Sekarang mereka punya kebijakan bagaimana semena-mena menutup toko seller. Begitu juga mereka semena-mena tiba-tiba memblokir rekening.
Sekarang yang rakyat butuhkan adalah kenapa negara tidak hadir untuk melindungi mereka? Apa yang dilakukan KPPU agar para pelaku seller di Shopee, di TikTok, itu mereka juga diproteksi oleh pemerintah?”
tegas Mufti dalam RDP Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Jakarta, Kamis (17/09/2026)
Selain pembahasan perlindungan seller e-commerce, Mufti juga menyoroti usulan tambahan anggaran KPPU 2027 sebesar Rp363,4 miliar.
