KUR Rp100 Juta Tidak Wajib Agunan Tambahan, Kementerian UMKM Tegaskan Aturan

3 views
Kementerian UMKM menegaskan KUR Rp100 juta tanpa agunan tambahan
Kementerian UMKM menegaskan KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.(sumber: Istimewa)

ISLAM LIVE – Kementerian UMKM menegaskan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini merujuk pada Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza di Jakarta, (29/7/2026).

Riza menjelaskan penerima KUR ini cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR. Sementara agunan tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB, atau aset pribadi berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian sektor pertanian tertentu.

Baca Juga:  Merdeka dari Stunting: Muhammadiyah Sukaraja dan Badan Gizi Nasional Dorong Pemenuhan Nutrisi Generasi Muda

“Calon penerima KUR  cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” katanya.

Kementerian UMKM juga mengimbau masyarakat melaporkan permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, atau praktik percaloan melalui SP4N-LAPOR! dan email kur@ekon.go.id.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA