ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar memastikan jadwal penerbangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum menuju bandara. Imbauan ini disampaikan agar jemaah tidak datang ke bandara ketika jadwal penerbangan belum mendapatkan kepastian.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, meminta jemaah tetap tenang dan menjadikan PPIU sebagai sumber utama informasi mengenai jadwal serta teknis keberangkatan. Setiap perubahan atau penyesuaian jadwal penerbangan juga perlu segera dikomunikasikan kepada jemaah.
“Jemaah kami minta tetap tenang. Bagi yang belum berangkat, terus berkoordinasi dengan PPIU masing-masing dan memantau perkembangan penerbangan. Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Puji di Jakarta, Rabu (16/9).
Puji menegaskan, jemaah perlu memastikan jadwal, waktu keberangkatan, dan arahan terbaru dari PPIU sebelum berangkat dari rumah. Hal itu penting agar jemaah tidak tiba di bandara ketika penerbangannya belum dipastikan.
Kemenhaj juga meminta PPIU menjaga komunikasi secara aktif dan terbuka dengan jemaah. Perkembangan operasional penerbangan, perubahan jadwal, serta langkah penanganan perlu disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.
Sementara bagi jemaah yang telah berada di Arab Saudi dan membutuhkan informasi atau pendampingan, Kemenhaj mengimbau agar berkoordinasi dengan PPIU serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Pemerintah juga mengingatkan masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya. Informasi terkait penerbangan dan perjalanan umrah dapat diperoleh melalui PPIU, maskapai, kanal resmi pemerintah, serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Kemenhaj menyediakan layanan pengaduan di nomor 0811-888-5888. Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan terkait penyelenggaraan haji dan umrah melalui saluran tersebut. Setiap laporan akan diverifikasi berdasarkan substansi dan kewenangan sebelum ditindaklanjuti.
